BENTUK
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Sistem
Pemerintahan Indonesia Pada Program Pendidikan Ilmu Pemerintahan
Dosen
: Fathir Fajar Sidiq, SSTP, M.Si
Disusun Oleh :
Kelompok I
Fao’aro
Tafonao
Marinus Halawa
Maria Pramida Konowok
Mika wawena
Petrus Fa’asaradodo Wau
SEKOLAH TINGGI ILMU PEMERINTAHAN
ABDI NEGARA
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah,
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat pada waktunya. Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem
Pemerintahan Indonesia, pada semester 2 di tahun ajaran 2012/2013, dengan judul
BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami
diharapkan mampu memahami tentang Bentuk Negara dan Pemerintahan. Dalam
penyelesaian makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan
oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan
bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan
baik.
Jakarta,
30 Maret 2013
Penyusun
KELOMPOK 1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................i
DAFTAR ISI................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................. 1
A. Latar
Belekang................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah……………………………………………….....… 1
C. Tujuan
Makalah....................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A. Bentuk Negara.................................................................................................. 2
a.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno…………………….….... 2
b. Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan……………………………..…... 3
c. Bentuk Negara pada Zama Sekarang………………………………..…..… 3
B.
Sistem Pemerintahan…………………………………………………………. 4
BAB III
PENUTUP...................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan......................................................................................................8
B.
Saran............................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktifitas Negara sebagai
organisasi kekuasaan menampakkan diri pada sistem pemerintahan pada Negara yang
dikembangkan. Adapun bentuk sistem yang dikembangkan oleh suatu Negara faktor
terpenting yang harus dikedepankan adalah tingkat kepercayaan atau legitimasi
dari sistem tersebut dihadapan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi.
Adapun isi batang tubuh
Uundan-Udang Dasar 1945 mulai dengan bab 1 yang berjudul “bentuk dan
kedaulatan” terdiri dari satu pasal, dari ayat 1 mengenai
“bentuk” dan ayat 2 mengenai “kedaulatan”. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Negara dan bentuk negara?
2.
Apasaja bentuk Negara?
3.
Bagaimana susunan Negara?
4.
Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
5.
Bagaimana sistem pemerintahan disusun dan diimplementasikan?
C. Tujuan
Agar penulis mengetahui
apa yang dimaksud Negara dan bentuk-bentuk Negara, serta penulis juga dapat
mengetahui bagai mana susunan Negara dan sistem pemerintahannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Bentuk Negara
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan
secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara
sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya, sedangkan
secara yuridis jika Negara peninjauan hanya dilihat dari isinya atau
strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara
(hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya
menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai
bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik
(Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan
proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
- Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
- Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai
dengan sifat tertentu dan jiwa
manusia,
yaitu sebagai berikut.
- Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
- Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
- Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
- Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
- Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang
dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai
berikut.
- Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
- Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
- Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa
sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh
banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern.
Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau
Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa
negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang
sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
- Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
- Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
- Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan
bentuk pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Bentuk
pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat
terhadap badan legislatif.
B. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu
“sistem” dan “pemerintahan”. Kata “sistem” berarti menunjuk pada hubungan
antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa sehingga merupakan suatu
kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme kenegaraan. Dalam praktik
penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau dari segi pembagian kekuasaan
negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu bersusun, bertingkat dan
terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama
lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian secara horizontal)
maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah
(pembagian secara vertikal).
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat
dibedakan sebagai berikut:
- Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepalai oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
- Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.
Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut:
- Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L’Etat cest moi (Negara adalah saya).
- Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
- Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.
Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara itu
merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat
dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya
maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri,
tanggung jawab politik, pidana dan keuangan).
Seperti halnya dengan Monarkhi maka Republik itupun
mempunyai sistem-sistem:
- Republik mutlak (absolut),
- Republik Konstitusional,
- Republik Parlementer.
Dalam pengertian bentuk pemerintah termasuk juga diktatur.
Diktatur adalah negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan
mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas itu bukan karena hak
turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah
selama ia dapat mempertahankan dirinya.
Inggris yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan
juga Kerajaan (United Kingdom) ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri sangat
kuat, sekarang bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari dua kamar
(bicameral), yaitu sebagai berikut.
- House of Commons (diketuai Perdana Menteri).
- House of Lord (merupakan warisan).
Saat ini partai-partai yang memperebutkan kekuatan di
Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (yang berasal dari paham
liberalisme kemudian berubah menjadi paham sosialisme).
Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena selain diisi oleh
orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum, bukankah PM berasal
dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih diberikan padanya.
Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga demokrasi dapat berjalan
lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara lain terutama bekas
jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang memperlihatkan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat (Parliament Sovereignty) ini membuat Inggris dikenal
sebagai Induknya Parlemen (Mother of Parliament).
Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan Inggris yang mencontoh
Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru Inggris, yaitu sampai
pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan di tangan Council
yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah negara
penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda dan
Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris
harus menjajah? Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan
ekonomi, politik, sosial budaya.
Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika Serikat sudah
menjadi kebiasaan bahwa:
- Partai yang kalah dalam pemilu harus segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure group.
- Tiap-tiap partai politik meningkatkan kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai.
- Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum.
- Meng-sinkronnisasi-kan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
- Merupakan golongan profesional sebagai pembuat undang-undang.
Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk betul-betul seperti
kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi “check and balance” yang betul-betul
sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan tersebut (cheking power with power).
Legislatif
di Amerika Serikat adalah becameral (dua kamar), yaitu sebagai berikut:
1
|
Senate
|
Yaitu
sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara bagian, yaitu dua orang
senator.
|
|
2
|
House
of Representative
|
Yaitu
tergantung jumlah penduduk pada negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai
1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435 orang (peraturan sejak 1910).
|
Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam sejarah
ketatanegaraan Belanda dan Indonesia.
1. Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet
yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
2. National Kabinet (Kabinet Nasional),
yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan
masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana
komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik
meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan
pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan
kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia
terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis
moneter dan krisis ekonomi.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari Bapak Dosen pembimbing dan
rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga
makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
- C.S.T Kansil dan Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
- C.S.T. Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga.
- Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.
- Inu Kencana Syafiie. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
- Kusnardi dan Bintan Saragih. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Kranenburg dan B. Sabarroedin. (1981). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Miriam Budiardjo. (1977). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar